Rabu, 13 April 2011

Hak-hak Tersangka dan Terdakwa



Soal :  
Sebutkan dan Jelaskan!
  1. Tersangka dan hak-hak tersangka
  2. Terdakwa dan hak-hak terdakwa
Jawaban 1
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Hak – hak tersangka sebagai mana dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut:
  1. Hak untuk segera diperiksa oleh Penyidik, diajukan kepada penuntut umum  (Pasal 50 ayat (1) dan (2)).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir a.).
  3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam penyidikan (Pasal 53).
  5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
  6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
  7. Hak menghubungi penasihat hukumnya (Pasal 57 ayat (1)).
  8. Hak Tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
  9. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka yang ditahan (Pasal 58)
  10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
  11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
  12. Hak tersangka untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
  13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
  14. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65).
  15. Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
  16. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (1)).
    Jawaban 2
    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 butir 15).
    Hak – hak terdakwa sebagai mana dalam KUHAP adalah sebagai berikut:
    1. Hak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3)).
    2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir b.).
    3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52).
    4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 53).
    5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
    6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
    7. Hak menghubungi penasihat hukumnya
    8. Hak terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
    9. Hak untuk menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan (Pasal 58)
    10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
    11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
    12. Hak terdakwa untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
    13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
    14. hak terdakwa untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
    15. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
    16. Hak agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
    17. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67, Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) ).
    18. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68,  Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1) ).
    19. Hak mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) ).
       -------------------------------------------------------
      Tugas Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana ,
      Dosen : Ahmad Saufi, SH., MH., STIHSA Banjarmasin
      ----------------------------------------------
      Label: , ,

      0 komentar:

       

      FILErakyat - Koruptor itu gila. Copyright 2010 All Rights Reserved Blue Shinobi template by Andre Johns