Pada tahun 1999 Pemerintah telah melakukan Reformasi dibidang Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditandai dengan di ketuknya palu terhadap berlakunya Undang – Undang Nomor 22 TAHUN 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor
25 TAHUN 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Kedua aturan tersebut membawa perubahan mendasar dalam hubungan Tata Pemerintahan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
25 TAHUN 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Kedua aturan tersebut membawa perubahan mendasar dalam hubungan Tata Pemerintahan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam perjalanannya Indonesia juga bukan saja bermaksud melakukan reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah tetapi juga pada Pengelolaan Keuangan Negara, ini dilihat dari beberapa aturan yang telah ditetapkan seperti :
- Undang – Undang Nomor 17 TAHUN 2003 Keuangan Negara
- Undang – Undang Nomor 1 TAHUN 2004 Perbendaharaan Negara
- Undang – Undang Nomor 15 TAHUN 2004 Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Karena keempat Undang- Undang tersebut juga masih mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah maka revisi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang Nomor 32 TAHUN 2004 dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah menjadi Undang – Undang Nomor 33 TAHUN 2004 mengacu pada keempat aturan tersebut diatas sehingga terdapat keseragaman antara pengelolaan dana APBN dan APBD.
Disamping itu ada beberapa semangat dasar yang harus diperhatikan dan diingat oleh pelaksana Pemerintahan Daerah baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan maupun dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yaitu:
- Pelaksanaan Pemerintahan Daerah harus memperhatikan peningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan pendidikan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan baik dan bisa terjangkau oleh rakyat miskin, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, mengembangkan sumber daya produktif di daerah dengan baik, melestarikan lingkungan hidup, melestarikan nilai sosial budaya daerah setempat, dan menjaga kearipan lokal sebagai mana amanat Undang –undang Nomor 32 TAHUN 2004Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22.
- Pemerintahan Daerah harus memahami bahwa mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dengan semangat transparan dan memperhatikan keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat, sebagai mana amanat Undang – Undang Nomor 33 TAHUN 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 66 ayat (1).
Artinya apabila aturan ini benar benar bisa dilakukan dengan baik maka apa yang menjadi tujuan utama akan bisa tercapai, maka disinilah tugas masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Aturan yang berhubungan dengan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Pusat maka silahkan anda klik Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai berikut :
Link terkait :
0 komentar:
Posting Komentar