Sejarah teori hukum ini pada hakekatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradaban manusi mengatur kehidupannya. Fase-fase sejarah teori hukum ini dapat di gambarkan sbb:
1. 1800 SM
Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenak dengan "Code Chammurabi", sebagai undang-undang yg tertua dalam peradaban manusi.
2. Abad ke-5 SM
Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarny pada zaman Yunani, abad ke-5 SM. Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yg tercatat sepanjang sejarah itu. Subtansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum, dan keadilan. Intinya Negara di adakan untuk memberi keadilan yg sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.
3. Zaman Romawi
Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.
4. Abad Pertengahan (Abad ke-5 sampai dengan ke 15)
"Abad Pertengahan", disebut demikian karena peralihan antara zaman purba ke zaman modern. Zaman pertengahan ini berlangsung selama 10 abad dari abat ke-5 s/d 15 sesudah masehi.
5. Permulaan Abad Modern
Pada zaman ini pemikiran hukum dan keadilan mendapat warna ketuhanan yang sangat padat, terutama pengaruh agama kristen. Saat itu tercatat nama Thomas Aquinas.
6. Zaman Renaisance (Abad ke-16)
Zaman pasca pertengahan disebut zaman Renaisance, yaitu zaman saat manusia menemukan dirinya kembali. Manusia membebaskan dirinya dari ikatan agama dan kepercayaan kehidupannya pada kekuatan pikiran (rasio) nya. Puncaknya di Itali, zaman ini tercatat nama Niccolo Machiavelli, menyamakan hukum dengan kekuasaan. Grotius juga menegaskan pentingnya akal, seandainya Tuhan tidak ada atau tidak mempedulikan manusia, menurut prinsipnya 2X2=4, dan Tuhan tidak pernah mengubahnya menjadi delapan.
7. Abad ke-17
Pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara lebih tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yg kemudian mengakibatkan perpecahnya aliran ini menjadi 2 aliran besar, yaitu:
Pikiran manusia sebagian di pengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitis-mekanis. Kalau abad ke-17 para ahli cenderung menerangkan sesuatu, sedang pada abad ke-18 pemikiran hukum mengarah ke penilaian terhadap sesuatu. Nama-nama yg tercatat pada abad ini Immanuel Kant(1724-1804) dan Jean Jacgues Rousseau (1712-1778).
9. Abad ke-19 s/d ke-20
Terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedang abad ke-20 melahirkan 2 (dua) aliran besar, yaitu Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism. sebagian besar teori hukum abad ini didominasi pendekatan analitis mekanis dan akhirnya pendekatan analitis organis pada abad ke-20.
(Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH.)
1. 1800 SM
Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenak dengan "Code Chammurabi", sebagai undang-undang yg tertua dalam peradaban manusi.
2. Abad ke-5 SM
Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarny pada zaman Yunani, abad ke-5 SM. Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yg tercatat sepanjang sejarah itu. Subtansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum, dan keadilan. Intinya Negara di adakan untuk memberi keadilan yg sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.
3. Zaman Romawi
Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.
4. Abad Pertengahan (Abad ke-5 sampai dengan ke 15)
"Abad Pertengahan", disebut demikian karena peralihan antara zaman purba ke zaman modern. Zaman pertengahan ini berlangsung selama 10 abad dari abat ke-5 s/d 15 sesudah masehi.
5. Permulaan Abad Modern
Pada zaman ini pemikiran hukum dan keadilan mendapat warna ketuhanan yang sangat padat, terutama pengaruh agama kristen. Saat itu tercatat nama Thomas Aquinas.
6. Zaman Renaisance (Abad ke-16)
Zaman pasca pertengahan disebut zaman Renaisance, yaitu zaman saat manusia menemukan dirinya kembali. Manusia membebaskan dirinya dari ikatan agama dan kepercayaan kehidupannya pada kekuatan pikiran (rasio) nya. Puncaknya di Itali, zaman ini tercatat nama Niccolo Machiavelli, menyamakan hukum dengan kekuasaan. Grotius juga menegaskan pentingnya akal, seandainya Tuhan tidak ada atau tidak mempedulikan manusia, menurut prinsipnya 2X2=4, dan Tuhan tidak pernah mengubahnya menjadi delapan.
7. Abad ke-17
Pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara lebih tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yg kemudian mengakibatkan perpecahnya aliran ini menjadi 2 aliran besar, yaitu:
8. Abad ke-18
- Aliran hukum alam yang irrasional, "hukum alam yg bersumber pada rasio Tuhan".
- Aliran hukum alam yang rasional, " hukum alam itu bersumber pada rasio manusia. Ada nama-nama yg menonjol Hugo de Groot (1583-1645), Samuel von Pufendor (1632-1694), Christian Thomasius (1655-1728), Benedictus de Spinoza (1632-1677) dan John Locke (1632-1704).
Pikiran manusia sebagian di pengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitis-mekanis. Kalau abad ke-17 para ahli cenderung menerangkan sesuatu, sedang pada abad ke-18 pemikiran hukum mengarah ke penilaian terhadap sesuatu. Nama-nama yg tercatat pada abad ini Immanuel Kant(1724-1804) dan Jean Jacgues Rousseau (1712-1778).
9. Abad ke-19 s/d ke-20
Terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedang abad ke-20 melahirkan 2 (dua) aliran besar, yaitu Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism. sebagian besar teori hukum abad ini didominasi pendekatan analitis mekanis dan akhirnya pendekatan analitis organis pada abad ke-20.
(Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH.)
0 komentar:
Posting Komentar