2. Ilmu tentang pengertian hukum; dan
3. Ilmu tentang kenyataan hukum.
1. Ilmu tentang norma, yg dibahas misalnya:
- *Perumusan norma hukum
- *Apa yg dimaksud norma hukum abstrak dan konkret
- *Isi dan sifat norma hukum
- *Esensialia norma hukum
- *Tugas dan kegunaan norma hukum
- *Pernyataan dan tanda pernyataan norma hukum, dan
- *Berlakunya norma hukum
- *Masyarakat hukum
- *Subjek hukum
- *Objek hukum
- *Hubungan hukum (peristiwa hukum); serta
- *Hak dan kewajiban
- *Sejarah hukum
- *Sosiologi hukum
- *Psikologi hukum
- *Antropologi hukum
Ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum di sebut dengan ilmu tentang "dogmatik hukum". Ciri dogmatik hukum adalah teoretis rasional dengan menggunakan logika deduktif. Sedangkan ilmu tentang kenyataan hukudm adalah teoretis empiris dengan menggunakan logika induktif (Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995, hal 18-20).
Logika dedukatif adalah metode pemikiran yg bertolak dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusur untuk menentukan kaidah umum.
(Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH. 2004)
Logika dedukatif adalah metode pemikiran yg bertolak dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusur untuk menentukan kaidah umum.
(Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH. 2004)
0 komentar:
Posting Komentar