Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Pemasaran
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktek hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktek pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
Aturan Pertambangan adalah Regulasi kebijakan dan aturan yang mengatur mengenai pertambangan, seperti dalam daftar dibawah ini.
UNDANG - UNDANG
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
PERATURAN PEMERINTAH
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Wilayah Pertambangan
Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
PERATURAN MENTERI ESDM
Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tentang Pengutamaan Pemasok Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Umum
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Energi Dan Sumber daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi
Tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Bidang Mineral Dan Batubara
Tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
Catatan :
Seandainya ada aturan pertambangan yang anda ketahui belum masuk dalam Daftar Aturan Pertambangan ini, mohon koreksi dan dapat memberikan informasi untuk ditambahkan kedalam daftar tersebut melalui Komentar anda. Apabila informasi yang anda berikan benar maka kami dari Pengelola akan menambahkannya dalam daftar Aturan Pertambangan. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas informasi yang anda berikan.
Regulasi
Berisi daftar kebijakan serta peraturan yg berkaitan dengan peraturan perundangan dibidang energi dan sumber daya mineral.
- Undang Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Instruksi Presiden
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri
- Lain - Lain
Sumber : www.esdm.go.id
0 komentar:
Posting Komentar