Yang merupakan Sumber Hukum Acara Perdata atau tempat dimana dapat ditemukan peraturan Hukum Acara Perdata yang berlaku dinegara kita yaitu: [1]
1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)
HIR adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Hukum Acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 yang termuat dalam BAB IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394.
Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan Kabupaten oleh UU No.1 drt. Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam pasal 188 – 194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
RBg adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. RBg terdiri dari 5 (lima) BAB dan 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya dan acara pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Ketentuan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI, dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Title IV dan V bagi Landraad (sekarang Pengadilan Negeri).
3. Burgerlijk Wetboek (BW)
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata), meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865- Pasal 1993), selain itu juga terdapat dalam pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 – Pasal 25) serta beberapa pasal Buku II dan Buku III (misalnya Pasal 533,535,1244 dan 1365).
4. Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 ini memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).[2]
5. Wetboek van Koophandel (WVK)
Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Dagang), meskipun juga sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun didalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (Misalnya Pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 255, 258, 272, 273, 274, dan 275).
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata khusus untuk kasus kepailitan.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947, dengan adanya undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam HIR pasal 188 – 194 tidak berlaku lagi.
8. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 adalah Undang-Undang tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil yang berlaku sejak tanggal 14 Januari 1951.
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2004. Ketentuan Hukum Acara Perdatanya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3), selainya juga memuat hukum acara pada umumnya. Undang-Undang ini telah di ganti dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Undang-Undang tentang Perkawinan, memuat ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian yang terdapat dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 17, 18, 25, 28, 38, 39, 40, 55, 60, 63, 65, dan 66. Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 1985, yang kemudian mengalami perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian dirubah lagi dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tetapi hukum acara perdata yang ada dalam pasal tersebut tidak mengalami perubahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan dan hukum acara bagi Mahkamah Agung (Pasal 40-78).
Hukum Acara bagi Mahkamah Agung yang termuat dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu :
- Bagian Pertama Pasal 40 s/d Pasal 42 tentang ketentuan umum;
- Bagian Kedua Pasal 43 s/d Pasal 55 tentang pemeriksaan kasasi;
- Bagian Ketiga Pasal 56 s/d Pasal 65 tentang pemeriksaan sengketa perihal kewenangan mengadili;
- Bagian Keempat Pasal 66 s/d Pasal 77 tentang pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap; dan
- Bagian Kelima Pasal 78 tentang pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah Undang-Undang tentang Peradilan Umum, berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Maret 1986. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pasal-pasal yang memuat Peraturan Hukum Acara Perdatanya, antara lain termuat dalam Pasal 50, 51, 60, dan 61. Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, tetapi tidak mengenai hukum acara perdata. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
14. Yurisprudensi
Beberapa yurisprudensi terutama dari Mahkamah Agung menjadi sumber Hukum Acara Perdata yang sangat penting di negara kita ini, terutama untuk mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan yang banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Zaman Hindia Belanda.
15. Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahlkamah Agung juga merupakan sumber Hukum Acara Perdata. Dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ini termuat dalam Pasal 79 Uundang-undang Nomor 14 Tahun 1985.
[1] H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009, hal 4-13
0 komentar:
Posting Komentar