Minggu, 18 Juli 2010

Aturan Pemilukada



Dalam pemahaman Undang - Undang Pemilihan Umum atau Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Maka Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PEMILUKADA adalah “Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Sejak adanya UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah maka awal babak baru perubahan system Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah langsung dipilih oleh Rakyat, dasar dari Penyelenggaraan Pemilukada langsung bahwa rakyat memiliki kedaulatan penuh, sesuai dengan UUD ’45 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan: Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang (Amandemen UUD ’45 Ke 3 yang disahkan tgl. 19 November 2001). Kedaulatan itu sendiri mengandung arti bahwa rakyat turut serta secara aktif dalam setiap proses penyelenggaraan Pemerintah, termasuk dalam menentukan Kepala Daerah di wilayah masing-masing sebagai mana di atur dalam UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah terakhir dirubah dengan UU Nomor 12/2008 dan PP Nomor 6/2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terakhir dirubah dengan PP Nomor 49 TAHUN 2008.
Adapun yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Pemilukada langsung dipilih oleh rakyat adalah:
  1. Untukmempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengatur berdasarkan asas otonomi Daerah
  2. Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
  3. Bahwa system Pemerintahan Daerah yang telah lalu sebelum di atur dalam UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.
Namun ternyata Pemilukada Langsung tersebut dilapangan masih banyak terjadi pelanggaran dan perlu diwaspadai misalnya :
  1. DPT yang tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih untuk menghidari penggelembungan Pemilih misterius,Tidak diserahkannya DPT kepada saksi, padahal itu penting untuk menghindari ghost voters dan pemilih ganda (Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 72/2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara)
  2. KPPS tidak menyerahkan Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran Model C1-KWK kepada saksi dan panwas padahal KPPS punya kewajiban untuk menyerahkan (Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 72/2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
  3. Adanya Pengawas lapangan yang umurnya kurang dari 35 tahun dan KPPS yang umurnya kurang dari 25 tahun, padahal ini syarat UU (UU Nomor 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum)
  4. Adanya Partai Kepala Desa dan Partai PNS dalam mendukung pasangan tertentu, seharusnya mereka bersikap netral sehubungan jabatannya, DanYang paling up date adalah money politik dengan modus pemilih yang dijadikan saksi melebihi dari dua orang dalam setiap TPS, walau masalah ini belum diatur secara jelas dalam aturan namun kedepan kita berharap mesti ada pasal yang mengatur berapa jumlah saksi yang harus disiapkan Kandidat di setiap TPS.
Pelanggaran - pelanggaran tersebut bisa terjadi karena ketidaktauan, atau kurangnya pengawasan dalam penerapannya atau karena unsure kesengajaan, sehingga legalitas hasil Pemilukada tersebut seringkali menimbulkan dampak ketidak percayaan Publik, bahkan sampai pada tingkat yang lebih patal yaitu sengketa yang berdampak kerusuhan. Untuk itu marilah kita bersama sama mengawasi Penyelenggaraan Pemilukada di daerah kita, dan hal yang terpenting adalah sebagai warga Negara kita mesti tahu aturan hokum yang mengatur tentang Pemilukada itu sediri. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan atau ingin mendownload aturan tentang Pemilukada tidak ada salahnya anda kunjungi link berikut :
Label: ,

0 komentar:

 

FILErakyat - Koruptor itu gila. Copyright 2010 All Rights Reserved Blue Shinobi template by Andre Johns